SELAMAT DATANG DI BLOG DESA BULUREJO KECAMATAN RENGEL KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR

ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2010


Pemberdayaan bisa mempunyai makna yang berbeda-beda, tergantung dari sisi dan latar belakang realitas yang dihadapi oleh sekumpulan maupun individu. Namun yang paling dekat dengan kita, dan yang paling mudah dipahami bahwa pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang berarti mampu atau mempunyai kemampuan dalam hal ekonomi, politik dan tentu saja mampu mandiri dalam tatanan kehidupan sosial. Pemberdayaan di pedesaan dan di perkotaan pada umumnya mempunyai kesamaan, yakni peningkatan ekonomi, pendidikan, akses sebagai warga dan hubungan-hubungan yang menghasilkan perilaku politik.

Pemberdayaan bisa mempunyai makna yang berbeda-beda, tergantung dari sisi dan latar belakang realitas yang dihadapi oleh sekumpulan maupun individu. Namun yang paling dekat dengan kita, dan yang paling mudah dipahami bahwa pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang berarti mampu atau mempunyai kemampuan dalam hal ekonomi, politik dan tentu saja mampu mandiri dalam tatanan kehidupan sosial. Pemberdayaan di pedesaan dan di perkotaan pada umumnya mempunyai kesamaan, yakni peningkatan ekonomi, pendidikan, akses sebagai warga dan hubungan-hubungan yang menghasilkan perilaku politik. Namun beberapa konsep pemberdayaan yang telah dimutakhirkan oleh pemerintah adalah pemberdayaan melalui nilai-nilai universal kemanusiaan yang luntur untuk di bangkitkan kembali, tujuan dari pemberdayaan ini adalah perubahan sikap dan perilaku menjadi lebih baik. Praktiknya tetap saja memakai konsep kesadaran dan kemauan dari dalam masyarakat itu sendiri, kemudian lebih dikenal dengan participatory rural appraisal (PRA).

Bukanlah hal yang sangat penting untuk membahas kata pemberdayaan, hal yang paling penting adalah melihat realitas tentang kondisi yang ada sekarang ini, terutama yang mengenai ekonomi keluarga, sosial dan lingkungan, apakah kita bisa berdaya untuk menghadapi kehidupan yang semakin kompleks, atau bahkan kita justru telah diperdayakan oleh keadaan, sistem, dan keadaan yang terus-menerus terjadi. Sementara kita tidak mau untuk merubah kondisi-kondisi tersebut.
Banyak hal yang membuat masyarakat terpuruk dan terpaksa harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah, baik dari segi pendidikan, pelayanan kesehatan dan ekonomi. Untuk mendorong dan membangkitkan kemampuan sebagai wujud pemberdayaan, perlu memunculkan kembali nilai-nilai, kearifan lokal dan modal sosial yang dari dahulu memang sudah dianut oleh leluhur kita yang tinggal di pedesaan dalam “kegotong-royongan” yang saat ini sudah mulai terkikis.

Arah pemberdayaan masyarakat desa yang paling efektif dan lebih cepat untuk mencapai tujuan adalah dengan melibatkan masyarakat dan unsur pemerintahan yang memang “pro poor” dengan kebijakan pembangunan yang lebih reaktif memberikan prioritas kebutuhan masyarakat desa dalam alokasi anggaran. Sejauh ini, sejak amandemen UU No.22 Tahun 1999 kepada UU No.32 Tahun 2004, hampir tidak ada desa yang bisa membuat dan merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi desa. Awal tahun 2006 lahirlah kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah dana yang cukup besar. Jika tidak didorong dengan kebijakan yang memberdayakan.
Dari sini desa dapat mampu dan maju melaui program tersebut, ditahun ini Desa Bulurejo mendapat kucuran dana dari Program ADD sebesar Rp. 49.000.000,- dengan Rincian :

-

BOP (Biaya Operasional Pemerintahan

:

Rp. 14.700.000,-

-

Biaya penunjang kegiatan kelembagaan

-

Posyandu

:

Rp. 1.400.000,-

-

Karang Taruna

:

Rp. 1.000.000,-

-

PKK

:

Rp. 1.500.000,-

-

LPMD

:

Rp. 1.500.000,-

-

Penerangan jalan desa

:

Rp. 3.600.000,-

-

Pekerjaan fisik

:

Rp. 25.300.000,-



Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Copyright 2008: By Desa Bulurejo